KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah
yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang
berjudul : “EKONOMI
KOPERASI .Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat
dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang
S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1. Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1. Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,14
November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
· Konsep koperasi
- Konsep
Koperasi Barat
- Konsep
Koperasi Sosialis
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
· Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi :
- Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran
koperasi
- Aliran Koperasi
· Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah lahirnya koperasi
- Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Definisi
Koperasi
- Definisi ILO (International Labour Organization)
- Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- Definisi Munkner
- Definisi UU No. 25 / 1992
· Tujuan Koperasi
· Prinsip Prinsip
Koperasi
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
BAB 3 BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA
MANAJEMEN
· Bentuk
Organisasi
- Menurut Hanel
- Menurut Ropke
- Di Indonesia
· Hirarki
Tanggung Jawab
- Pengurus
- Pengelola
- Pengawas
· Pola Manajemen
BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
· Pengertian
badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
· Tujuan dan
Nilai Koperasi
· Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
BAB 5 SISA HASIL USAHA
· Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
· Rumus Pembagian SHU
· Prinsip-prinsip Pembagian SHU
· Pembagian SHU
per Anggota.
BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI
· Pengertian
Manajemen Dan Perangkat Organisasi
· Rapat Anggota
· Pengurus
· Pengawas
· Manajer
· Pendekatan
Sistem pada Koperasi
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
· Jenis Koperasi
· Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/1967
· Bentuk Koperasi
BAB 8 PERMODALAN KOPERASI
· Arti Modal
Koperasi
· Sumber Modal
BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
· Efek-efek
ekonomis Koperasi
· Efek harga dan
efek biaya
· Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi
· Penyajian dan
analisis neraca pelayanan
BAB 11 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
· Efisiensi
Perusahaan Koperasi
· Efektivitas
Koperasi
· Produktivitas
Koperasi
· Analisis
Laporan Koperasi
BAB 12 PERANAN KOPERASI
· Peranan Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
- Di pasar
Persaingan Sempurna
- Di pasar Monopolistik
- Di pasar Monopsoni
- Di pasar Oligopoli
BAB 13 & 14 PEMBANGUNAN KOPERASI
· Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Daftar Pustaka
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
· Konsep koperasi
- Konsep
Koperasi Barat
- Konsep
Koperasi Sosialis
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
· Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi :
- Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran
koperasi
- Aliran Koperasi
· Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah lahirnya koperasi
- Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Definisi
Koperasi
- Definisi ILO (International Labour Organization)
- Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- Definisi Munkner
- Definisi UU No. 25 / 1992
· Tujuan Koperasi
· Prinsip Prinsip
Koperasi
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
BAB 3 BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA
MANAJEMEN
· Bentuk
Organisasi
- Menurut Hanel
- Menurut Ropke
- Di Indonesia
· Hirarki
Tanggung Jawab
- Pengurus
- Pengelola
- Pengawas
· Pola Manajemen
BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
· Pengertian
badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
· Tujuan dan
Nilai Koperasi
· Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
BAB 5 SISA HASIL USAHA
· Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
· Rumus Pembagian SHU
· Prinsip-prinsip Pembagian SHU
· Pembagian SHU
per Anggota.
BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI
· Pengertian
Manajemen Dan Perangkat Organisasi
· Rapat Anggota
· Pengurus
· Pengawas
· Manajer
· Pendekatan
Sistem pada Koperasi
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
· Jenis Koperasi
· Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/1967
· Bentuk Koperasi
BAB 8 PERMODALAN KOPERASI
· Arti Modal
Koperasi
· Sumber Modal
BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
· Efek-efek
ekonomis Koperasi
· Efek harga dan
efek biaya
· Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi
· Penyajian dan
analisis neraca pelayanan
BAB 11 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
· Efisiensi
Perusahaan Koperasi
· Efektivitas
Koperasi
· Produktivitas
Koperasi
· Analisis
Laporan Koperasi
BAB 12 PERANAN KOPERASI
· Peranan Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
- Di pasar
Persaingan Sempurna
- Di pasar Monopolistik
- Di pasar Monopsoni
- Di pasar Oligopoli
BAB 13 & 14 PEMBANGUNAN KOPERASI
· Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Daftar Pustaka
BAB
1 KONSEP,ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
·
Konsep
koperasi
-
Konsep Koperasi
Barat
Konsep Koperasi
Barat menerangkan tentang koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, dengan maksud
mengurus kepentingan para anggota koperasi tersebut serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi, dan
mencapai tujuan yang sudah di tentukan sebelumnya.
-
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik.
-
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi yang
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi :
Perbedaan aliran
dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way
of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu
:
• Liberalisme
/ Kapitalisme
• Sosialisme
• Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
-
Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran
koperasi
-
Aliran
Koperasi
Aliran koperasi
yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah.
Paul Hubert
membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
o Aliran Yardstick
· Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
· Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
· Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
· Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
o Aliran Sosialis
· Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
· Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
· Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
o
Aliran
Persemakmuran
· Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
· Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
· Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
· Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi
-
Sejarah lahirnya koperasi
· Pada
tahun 1844 di Rochdale Inggris, kehadiran koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
· Lalu
di tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)
· Pada
tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
· Pada
tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze
· Pada
tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
-
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
· Pada
tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
· Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB 2 PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Definisi
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi menurut para pakar dari dalam maupun luar
negeri :
-
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
–
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
–
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
–
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
–
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
–
Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
–
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
-
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan
kumpulan dari badan – badan hukum.
-
Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat orang.
-
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
-
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
·
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
·
Prinsip
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan ketentuan pokok
yang berlaku dalam keprasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip menurut para pakar
-
Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
•
Keanggotaan bersikap sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•
Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
-
Prinsip
Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut
•
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the
distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•
Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
•
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
-
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota
Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
-
Prinsip
Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Prinsip
ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat
•
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila SHU di bagi 3: sebagai
usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
-
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•
Adanya pembatasan modal dan bunga
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percara pada diri sendiri
-
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
•
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
• Kerja
sama antar koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) :
1)
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender,
social, rasial, politik atau agama.
2)
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria
dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak -
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan -
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3)
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada
terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau
tujuan - tujuan sebagai berikut:
•Pengembangan koperasi - koperasi mereka
•Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang -
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
•Pemberian manfaat kepada anggota - anggota
sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
•Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh
anggota
4)
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
5)
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum,
khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai
sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan
kerjasama.
6) Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
7) Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang
disetujui oleh anggotanya.
BAB 3 BENTUK ORGANISASI, HIRARKI
TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
·
Bentuk
Organisasi
-
Menurut
Hanel
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan
suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga
atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi : Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
atas dasar sekurang- kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara
: Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan
sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
-
Menurut
Ropke
Ø
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Ø Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
-
Di
Indonesia
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B.
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
·
Hirarki
Tanggung Jawab
-
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi
dan usahanya.
Seperti :
1.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
-
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
-
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
Dengan berlandaskan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang
bertuliskan:
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi,
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·
Pola
Manajemen
Pengertian : Defines Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip
prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur
unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.
kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting
by proxy”
2. kesukarelaan dalam keanggotaan
3.
menolong diri sendiri
4.
persaudaraan atau kekeluargaan
5.
demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.
pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang
benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu
diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
A. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen.
Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum
itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun
besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena
dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
B. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para
anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
C. Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu
berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan
pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan
struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha,
maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan
dan kelemahan.
D. Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting
karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya
masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan
baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
E. Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala
kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap,
yaitu:
a) menetapkan standar
b) membandingkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
c) mengukur penyimpanan-penyimpana yang
terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Perangkat
organisasi
a. Rapat Anggota
Merupakan tempat atau wadah dimana suara suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota
mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan
memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut
serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
b. Pengurus Koperasi
Adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
c. Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan
kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
d. Manejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
A.
Organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat
sifat sosial(pendekatan sosiologi)
B.
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
BAB 4 TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
·
Pengertian
badan Usaha
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
·
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
· Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
· Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
· Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
· Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
·
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya
dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
BAB 5 SISA
HASIL USAHA
·
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada
sebuah perusahan, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU
tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut.
Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang
tercantum dibawah ini:
v SHU total kopersi pada satu tahun
buku
v Bagian (persentase) SHU anggota
v Total simpanan seluruh anggota
v Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
v Jumlah simpanan per anggota
v Omzet atau volume usaha per anggota
v Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
v Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
·
Rumus Pembagian SHU
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
·
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi
anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi
anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka
menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima
pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan).
Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat
perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis
koperasi.
Yaitu diantaranya adalah :
1.SHU
Koperasi Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi
ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya
adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi
merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK
= Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi
= partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk
koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk
koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai
organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat
dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi
tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi
untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi
neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya
dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan
demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan
koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga
pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam
koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari
koperasinya.
Dikaitkan
dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi
merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat
dilihat sebagai berikut:
Huk
= PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor
koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang
diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi
neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya
operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang
langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi,
misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan,
pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi
antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi
organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota,
biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki
kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan earnings dari
usaha. koperasi yang dihasilkan dari
pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota
merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh
perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan
kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari
pelayanan kepada anggota.
2.SHU Koperasi Pembelian
Menghitung
SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan
koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK
= Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan
barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang
dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto
atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan
anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di
atas.
3.SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam
hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah
jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK
= Vka + Bka.
Vka merupakan suatu besar pokok
pinjaman yang disalurkan kepada
anggotanya.
Bka merupakan bunga ditambah
dengan biaya administrasi pinjaman.
Di
dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran
jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam
mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib
mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut
merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha
kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya
administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya
administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah
hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi
dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal
45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan
diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi
dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari
anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan
melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang
didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari
bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU
koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat
dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan
biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut
merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan
dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari
semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari
partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana
cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan
kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
v Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
v Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang
dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut
dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki
makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah
perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing
anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini
disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh
masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak
kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan
pendapatan hasil usaha koperasi.
·
Pembagian
SHU per Anggota.
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
v Cadangan koperasi
v Jasa anggota
v Dana pengurus
v Dana karyawan dana pendidikan
v Dana social
v Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut:
v Cadangan
: 40%
v Jasa anggota : 40%
v Dana pengurus : 5%
v Dana karyawan : 5%
v Dana pendidikan:5%
v Dana
sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana :
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa
usaha anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika,
SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut:
SHUpa=
Va x JUA + sa
x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal
anggota
VA : volume jasa anggota (total
transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan
nggota total)
Bila SHU bagian anggota
menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota
menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional
menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan
jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan
JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari
total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU
setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang
penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di
uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di
perbaharui dan di sederhanakan.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi
A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717,960.764
Harga pokok
penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
(659.888)
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan administrasi
umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
( 280.000)
1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi
anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1. Pembagian SHU menurut pasal
15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa
SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa
modal : 30% x
Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa
usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi
usaha :Rp2.340.062.000
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
·
Pengertian
Manajemen Dan Perangkat Organisasi
o
Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa
inggris yaitu “manage” yang berarti
mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Jadi Manajemen yaitu koordinasi semua
sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga
kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
terlebih dahulu.
Menurut Stoner, “Manajemen suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.”
o
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
o
Pengertian Manajemen Koperasi
Jadi, Manajemen Koperasi adalah suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
·
Rapat
Anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal
22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh
anggota yang pelaksanaannya diatur
dalam angagaran Dasar.
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
§
Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
§
Kebijaksanaan Umum Koperasi.
§
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
§
Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
§
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
§
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
§
Pembagian sisa hasil usaha.
§
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
·
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohndalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
a.
Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.
Pemberi nasihat
c.
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.
Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.
Simbol
·
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk
bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting
yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
·
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga
profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Tugas Manajer adalah mengkoordinasikan
seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus
dan Pengawas.
Fungsi Manajer :
§
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
§
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
§
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat
dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis
maupun administrative.
Wewenang Manajer adalah mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus
melalui Ketua.
·
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
·
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
·
Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
BAB 7 JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
·
Jenis
Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi
produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
·
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/1967
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
·
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adlah orgamisasi koperasi.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
·
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua,
yaitu sebagai berikut :
1. Modal
jangka panjang.
2. Modal
jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
·
Sumber
Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam
undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber
tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut
UU No. 12/1967.
a) Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan
Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan
Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut
UU No. 25 / 1992.
a) Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
·
Efek-efek
ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan
harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di
perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
A.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain
yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi
anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya,
partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi
adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
B.
Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya,
partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula
bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
C.
Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya,
partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada
koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara
bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan
dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi),
memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi
modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi
apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja
koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk
menyampaikan aspirasinya.
D.
Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif
participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan.
·
Efek
harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
·
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
·
Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan
yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya,
maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating
terutama dari anggota koperasi
BAB 11
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
·
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input
yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia)
dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu
hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil
maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2. Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL +
METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika
TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi
biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya
usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
·
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi
(EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK
>1, berarti efektif
·
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka
koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas
koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa
setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar
Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan
usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
·
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan
hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan
bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB 12
PERANAN KOPERASI
·
Peranan Koperasi diberbagai Keadaan
Persaingan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran
koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat
ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang
pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan
koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada
dalam masyarakat.
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
v Alat pendemokrasi
ekonomi
v Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
v Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
v Sebagai soko
guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
v Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
-
Di pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
v Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak.
v Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
v Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
v Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
(perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna
(imperfect competitive market)
-
Di pasar Monopolistik
1. Peranan Koperasi dalam Persaingan
Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk yang dijual perusahaana dalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Peranan Koperasi dalam Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak pejual atau pengusaha dari
suatu produk yang beragam
· Produkyang dihasilkan tidak homogeny
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industry relative
mudah
· Harga produk tidak sama disemua pasar,
tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
-
Di
pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu
pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering
terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga
posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh
monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan
Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil
produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu
factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Misalkan penawaran dari suatu factor
produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang
ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.
Bagi pengusaha tadi yang bertujuan
mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga
syarat dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal
ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu adalah H1
maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah
X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai
adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang
dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3
maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk
marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha
merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha
tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi
kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva
penwaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat
sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П = Hy.Y – X.Hx
Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari
monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk
yang dihasilkan.
-
Di
pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di
mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing
mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan
harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999,
oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal
umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya
(identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan
(differentiated oligopoly).
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah
produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan
sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan
bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual
(perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam
perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki
pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat
sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis
sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat
persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk
yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki
pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru
masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif,
dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah
harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang
mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand
image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar
perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung
dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar
(Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga
tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat
penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik
market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis
oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang
ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga
standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar
oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam
pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi
dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen.
Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen
o Oligopoli adalah struktur pasar dimana
hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
o Dua strategi dasar untuk Koperasi
dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga
BAB 13 & 14 PEMBANGUNAN
KOPERASI
·
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi
dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi
mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat
mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
A. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah
merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran,
struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para
anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan
tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program
yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.
Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan
pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
·
Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para
anggota pengurus kelompok koperasi.
·
Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan
karyawan)
·
Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk
sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang
tersedia) dan,
·
Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier
yang memadai.
2.
Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para
anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
B. De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan
secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi
artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus
dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan
kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1)
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi
desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam
koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2)
Selama proses pembentukan
koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3)
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali
dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan,
pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis,
dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan
sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4)
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai
jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah
yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah
yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5)
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang
diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6)
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan,
atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang
mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
C. Otonomisasi
Setelah berhasil mencapai tingkat
swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara
dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada
sponsor dan pengawasan teknis, manajemen
dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a)
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom
partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani,
pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b)
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi
yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi
terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga
(sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c)
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi
seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota,
pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU,
rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
A.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan
demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota
dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada
dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain:
kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain
iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota
koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi
maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara
adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat
bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada
sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus
bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai
didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi
perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa
mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor
persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu
melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan
keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan
promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu
program yang rutin untuk dilaksanakan.
Daftar Pustaka
Bab 1
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
http://www.scribd.com/archive/plans?doc=59855126
http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_056938_chapter2.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/KONSEP_DASAR_PERKOPERASIAN.pdf
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep-konsep+koperasi&source=bl&ots=We5UP6iKYp&sig=R-5crJXQJqO_5cp9bYNcdE742pI&hl=en&sa=X&ei=Cz9oUMfLGM6qrAeX24C4Bw&ved=0CEkQ6AEwBjigAQ#v=onepage&q=konsep-konsep%20koperasi&f=false
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
Bab 2
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan
Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
( Rabu 15 oktober 2015 )
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html
( upload : senin, 10 november 2014 )
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://meizgun.wordpress.com/2009/11/20/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
Bab 3
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/bentuk-organisasi.html
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
http://pdeaoktafiana.blogspot.co.id/2015/10/bab-3-bentuk-organisasi-hirarki.html
Bab 4
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
Bab 5
ahim.staff.gunadarma.ac.id
– BAB 5. SISA HASIL USAHA.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=sisa%20hasil%20usaha&source=web&cd=1&ved=0CCcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9895%2FBA
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/10/28/bab-5-sisa-hasil-usaha-shu/
Bab 6
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://lhantank.blogspot.com/2010/11/pola-manajemen-koperasi.html
yudilla.staff.gunadarma.ac.id
ahim.staff.gunadarma.ac.id
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
http://muhammadsholihin8.blogspot.co.id/2014/11/materi-bab-6-pola-manajemen-koperasi.html#sthash.mMYgytXr.dpuf
Bab 7
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://aryafaizal.blogspot.co.id/2011/11/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Bab 8
ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8.
Permodalan Koperasi.
https://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/
Bab 9
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://adektarisuryani.wordpress.com/2011/11/17/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
http://capunkalexander.wordpress.com/2012/11/30/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang-indonesia/
http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html
Bab 11
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://adektarisuryani.wordpress.com/2011/11/17/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
http://capunkalexander.wordpress.com/2012/11/30/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang-indonesia/
http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html
Bab 12
http://aryafaizal.blogspot.co.id/2011/11/bab-11-peranan-koperasi.html
http://princessfanya.blogspot.co.id/2012/10/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_6.html
Bab 13-14
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://adektarisuryani.wordpress.com/2011/11/17/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
http://capunkalexander.wordpress.com/2012/11/30/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang-indonesia/
http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html