Jumat, 03 Juni 2016

Contoh Kasus Pasar Tidak Sehat- Kasus Monopoli

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PASAR TIDAK SEHAT




Disusun oleh :
TITAN HERDIANTO
2A214790
2EB30

Dosen : Widiyarsih


UNIVERSITAS GUNADARMA

ATA 2016
CONTOH KASUS MONOPOLI DALAM KASUS PDAM
PDAM sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bekerja dibidang pengadaan air bersih merupakan satu-satunya badan milik daerah yang tugas   dan   fungsinya   salah   satunya   adalah   pengadaan   air   bersih   bagimasyarakat.  Seiring   dengan   pertumbuhan   dan   perkembangan   Indonesia pengertian   apa   yang   dikelola   oleh   PDAM   sangatlah   luas.   Namun   dari banyaknya   yang   dikelola   oleh   pihak   PDAM   sebagian   besar   adalah penyuplaian air bersih kepada masyarakat. Masyarakat memerlukan air dan negara memfasilitasinya, dengan demikian maka terjadilah suatu hubungan hukum antara masyarakat yang memerlukan air dengan PDAM. Peristiwa tersebut adalah terjadinya hubungan jual beli antara keduanya yang terwujud dalam layanan pengairan air kerumah-rumah penduduk. Keterikatan antarakedua belah pihak ini menimbulkan perikatan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bertujuan untuk:  
(a) Mewujudkan dan meningkatkanbpelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan air minum,  
(b)   Memperoleh  pendapatan yang wajar agar perusahaan mampu mengembangkan diri sesuai dengan fungsinya,  
(c) Menyelenggarakan pemanfaatan umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat.  
PDAM dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk mencukupi kebutuhan air bersih yang layak dikonsumsi. Karena air tanah di perkotaan pada umumnya telah tercemar. Penggunaan air tanah secara berlebihan telah menurunkan permukaan air tanah dan intrusi air laut, yang mengakibatkan menurunnya kualitas air tanah. Karena pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka hal yang wajar jika sektor  air bersih mendapatkan   prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.   Penanganan akan pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dengan   berbagai cara, disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada. Di daerah perkotaan,sistem penyediaan air bersih dilakukan dengan sistem perpipaan dan non perpipaan.Sistem perpipaan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan sistem non perpipaan dikelola oleh masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Masalah air bersih  dan pencemaran pada akhimya menimbulkan dampak ekonomi yang besar yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen akhir. Dari sudut   pandang   ekonomi,fenomena   tersebut mengindikasikan bahwa dewasa ini air bersih bukan lagi merupakan barang bebas (free good), tetapi sudah menjadi barang ekonomi (economic good),sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan. Konsep air sebagai barang ekonomi merupakan salah satu prinsip dasar dari pengelolaan air,selain   keadilan (equity) dan keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability).
Penyediaan air bersih di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi jika mengacu   pada Undang-Undang   dasar 1945  pasal 33 ayat 2 jelas–jelas dikatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal tersebut sebagai sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah usaha berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain, justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih  tersebut. Akan tetapi dalam suatu perusahaan kemungkinan terjadi suatu permasalahan antara pemilik PDAM dengan konsumen (pengguna air bersih) tersebut. Dalam hal ini akan dibahas mengenai kasus yang terjadi dalam pasar monopoli khususnya perusahaan PDAM yaitu  saatnya mengakhiri monopoli penyediaan air bersih oleh PDAM.

Berdasarkan data yang ada misalnya Perusahaan Daerah Air Minum di beberapa kota besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti PDAM kota Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yangada, PDAM Jaya kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah   lebih   parah   baru   sekitar   30%   warganya   yang   terjangkau   instalasi PDAM. Kewenangan PDAM yang luar biasa besar dalam menentukan tarifair bersih, serta keberadaannya yang tanpa pesaing menimbulkan berbagai konsekuensi yang   negatif   diantaranya  adalah   kecenderungan   salah kelola (mis manajemen),   inefisiensi,   hilang   atau   berkurangnya   kesejahteraan konsumen (dead weight loss), memburuknya kondisi makroekonomi akibat output real yang jauh dibawah potential output. Hal ini kongruen dengan teori-teori tentang struktur pasar.Penyebab   masalah   pada   perusahaan   PDAM   yang   pertama   adalah masalah mismanajemen, dalam kasus PDAM ini terbukti benar bahwa sebuah struktur pasar yang monopoli cenderung inefisien dan selalu menimbulkan masalah-masalah   ekonomi   biaya   tinggi   (high   cost   economy).
Mayoritas PDAM di Indonesia terlilit dengan sebuah masalah yang sama hutang yang bertumpuk,   tenaga   kerja   yang   tidak   efisien   antara   jumlah   dan produktifitasnya, serta problem KKN yang menjangkitinya. Sebagai contoh berdasarkan data PERPAMSI (Persatuan  Perusahaan   Air Minum  SeluruhIndonesia), total hutang PDAM yang diwadahi PERPAMSI pada tahun 2004mencapai Rp. 4,3 Triliun. Hutang tersebut sebagian besar berasal dari World Bank  dan   Asian  Development   Bank.  Kita   ambil  kasus   misalnya  PDAM Padang Sumatera Barat, utangnya mencapai 56,8 M dan tiap tahun masih merugi, PDAM kota bekasi memiliki hutang Rp.58 M dengan total assetnya hanya Rp.56 M, PDAM kota Bandung Rp. 300 M, dan yang paling fantastis adalah PAM Jaya yang berjibun hutang sekitar Rp. 1,7 trilyun. PDAM juga punya budaya yang sama dengan beberapa perusahaan negara lain yang bersifat monopoli semisal PLN yaitu perusahaan pencetak rugi. Meski ada beberapa PDAM yang sudah bisa membukukan laba, namun jumlahnya   sangat   kecil   dibandingkan   dengan   PDAM   lainnya   yang   rugi.Kerugian   ini   disebabkan   oleh   salah   kelola   (mismanajemen).   Contohnya adalah di tempat dimana penulis tinggal, Kabupaten Tangerang, PDAM TKRpernah   diberitakan   merugi  sampai   Rp.30 Milyar akibat   mismanajemen,lantaran banyak kontrak kerjasamanya yang tidak benar sehingga banyak membeli   barang   yang   asal   beli   demi   proyek   yang   sebenarnya   tidak dibutuhkan. Akibatnya jelas uang terus berhambur keluar sedangkan barang-barang bertumpuk di gudang dan halaman kantor. PAM Jaya juga akhir-akhir ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta karena setelah bekerjasama denganpihak konsorsium asing juga tak kunjung membaik kinerjanya bahkan masihsering merugi. Disisi yang lain, PDAM sering menjadi “sapi perah” para pejabat lokal untuk mengisi pundit-pundit pribadi maupun kelompok politiknya. Halini disebabkan urusan yang terkait dengan PDAM diatur sendiri-sendiri olehmasing-masing   daerah   melalui   PERDA   dan   sebagian   besar   penunjukkan .
Direkturnya  ditunjuk oleh  Bupati/Walikota  sehingga  menimbulkan  politik balas   budi.   Tak   heran   apabila   sejumlah   kasus   korupsi   di   daerah   seringmenyeret-nyeret PDAM sebagai biang keladinya. Itu yang jelas-jelas mencuatke permukaan karena kontrol masyarakat kuat. Sedangkan yang masih belumterungkap juga banyak karena fungsi pengawasan masyarakat dan dunia persmasih   lemah   di   daerah-daerah,   apalagi   di   luar   jawa,   sehingga   kasuspenggunaan  uang PDAM   untuk  kepentingan-kepentingan diluar bisnisnyamasih tertimbun. Permasalahan ketiga adalah pada kualitas penyediaan air bersih yangasal-asalan. Ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang dimilikioleh PDAM. PDAM  mengeksploitasi   pasar   dalam   rangka   mencapai   labamaksimum   yang   notabene   tak   pernah   tercapai   secara   akuntansi   melaluipengaturan output dan harga. Karena konsumen dalam hal ini masyarakat takpunya pilihan lain penyedia fasilitas yang ada maka mau tak mau merekamengikuti apa maunya PDAM. Dan mereka tak bisa melawan sebab, airadalah kebutuhan pokok setiap manusia, bahkan ada yang mengatakan bahwakehidupan adalah air. Jadilah harga yang ada di pasar adalah harga yang takwajar.   Jika  ada   tekanan   publik   untuk   perubahan   harga  maka  pasti   akanberakibat pada layanan  yang   terhambat  seperti baru-baru ini   kasus   yangmenimpa daerah Jakarta Utara dimana air PDAM tak mengalir hampir 1bulan.   Tak   pernah   ada   jaminan   bahwa   air   PDAM   mengalir   terus   tanpagangguan dan sudah menjadi jamak bahwa air yang dialirkan melalui pipa-pipa PDAM harus dimaklumi jika pagi hari menetes kecil.Sumber daya air mempunyai karakteristik yang khusus, selain sebagaibarang yang bersifat kultural karena tingkat pemanfataan yang berkembangsesuai   dengan   tingkat   perkembangan   masyarakat,   juga   sebagai   barangkebutuhan   pokok   yang   vital   bagi   kehidupan   masyarakat.   Pertambahanpenduduk yang cepat dan terbatasnya jumlah sumber daya air menambahkelangkaan   (sifat   ekonomis)   dan   vitalitas   air   tersebut,   serta   memberikanatribut air sebagai barang publik yang makin kuat. Pada aspek lain, yaituaspek ekologi meningkatnya penggunaan air pada banyak kasus secara relatif menurunkan daya dukung lingkungan. Konsumsi yang berlebihan cenderung akan merusak keselarasan lingkungan. Di sisi lain  penetapan harga yang bersifat  subsidi berdasarkan peraturan daerah (PERDA) terhadap harga air baku,  membuat konsumsi masyarakat terhadap air baku cenderung  boros karena harga yang terjadi tidak menunjukkan nilai ekonomis yang sebenarnya (terlalu   murah).  Hal   ini   merupakan   eksternalitas   yang   harus   ditanggung masyarakat secara umum.

Opini
Berdasarkan kasus yang diberitakan di atas hal-hal yang menyebabkan PDAM mengalami kerugian dan sering mendapatkan keluhan dari para warga adalah (1) masalah mismanajemen, hal ini mengakibatkan struktur pasar   yang   monopoli   cenderung   inefisien   sehingga   menimbulkan   masalah-masalah  ekonomi   biaya  menjadi   tinggi. Secara   ekonomi   struktur   pasar  tidak berubah karena tidak menambah pemain baru, yang ada adalah investor barumasuk   dalam   PDAM.   Ini   yang   justru   akan   menambah   keruwetan   dan   bisa memunculkan   dugaan   PDAM   tergadai   oleh   pihak   asing.   (2)   PDAM   sering menjadi “sapi  perah”  para  pejabat  lokal   untuk   mengisi   pundit-pundit   pribadi maupun kelompok politiknya. Dalam arti banyak para pejabat yang melakukan tindak korupsi dalam penanganan dana PDAM. (3) Kualitas penyediaan air bersih yang asal-asalan, ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang dimiliki oleh PDAM. Hal ini yang paling banyak dikeluhkan para warga, karena air itu sangat   penting   dan   bermnafaat   bagi   para   warga   dan   merupakan   indicator kesehatan yang paling utama. Dalam pernyataan di atas juga disebutkan banyak PDAM yang terlilit hutang,   hal   ini   disebabkan   karena   adanya  penetapan   harga   baku   oleh   pihak monopolis, yang kemungkinan besar tidak dapat menutup biaya operasional. Olehkarena itu penetapan harga baku hendaknya disesuaikan dengan nilai ekonomisperolehannya.  Agar   terjadi pemanfaatan sumber   daya   air secara  optimal   danefisiensi konsumsi air.Solusi   yang   harus   mulai   dipikirkan   adalah   mengakhiri   hak   monopoli PDAM dalam pengelolaan air bersih di Indonesia. Sudah saatnya kita memulaili beralisasi pasar sumberdaya air bersih untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat yang paling pokok. Apabila perusahaan memiliki kemampuan control sumber faktor produksi, baik berupa sumber daya alam, sumber daya manusia,dan  lokasi  produksi maka berbagai hambatan teknis  akan  cepat   diselesaikan.Selain itu juga terdapat sebuah penelitian yang menyarankan untuk melakukanfull cost pricing jangka pendek sebagai aspirasi kreditor dijadikan sebagai cara
Melakukan perbaikan manajerial untuk menyelesaikan masalah keuntungan yangmemburuk   atau   kerugian   yang   meningkat   bersama-sama   dengan   perbaikanmanajerial yang lain seperti produktivitas input, mengurangi tingkat kehilanganair, berpindah menuju pasar yang lebih kompetitif, atau merger.Sudah saatnya pemerintah untuk lebih cepat dalam menanggapi masalah yang terjadi dalam PDAM saat ini, dengan lebih meningkatkan pelayanan kualitasair bersih agar dapat memuaskan pelanggan dan PDAM juga mendapatkan balasjasanya sehingga PDAM  lebih   cepat   dalam   meningkatkan   kinerjanya.   Dalamjangka   panjang   dapat   dilakukan   untuk   pengembangan   pipa   distribusi   atau perbaikan pipa, khususnya pada daerah yang belum terjangkau oleh air bersih.