Jumat, 03 Juni 2016

Contoh Kasus Pasar Tidak Sehat- Kasus Monopoli

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PASAR TIDAK SEHAT




Disusun oleh :
TITAN HERDIANTO
2A214790
2EB30

Dosen : Widiyarsih


UNIVERSITAS GUNADARMA

ATA 2016
CONTOH KASUS MONOPOLI DALAM KASUS PDAM
PDAM sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bekerja dibidang pengadaan air bersih merupakan satu-satunya badan milik daerah yang tugas   dan   fungsinya   salah   satunya   adalah   pengadaan   air   bersih   bagimasyarakat.  Seiring   dengan   pertumbuhan   dan   perkembangan   Indonesia pengertian   apa   yang   dikelola   oleh   PDAM   sangatlah   luas.   Namun   dari banyaknya   yang   dikelola   oleh   pihak   PDAM   sebagian   besar   adalah penyuplaian air bersih kepada masyarakat. Masyarakat memerlukan air dan negara memfasilitasinya, dengan demikian maka terjadilah suatu hubungan hukum antara masyarakat yang memerlukan air dengan PDAM. Peristiwa tersebut adalah terjadinya hubungan jual beli antara keduanya yang terwujud dalam layanan pengairan air kerumah-rumah penduduk. Keterikatan antarakedua belah pihak ini menimbulkan perikatan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bertujuan untuk:  
(a) Mewujudkan dan meningkatkanbpelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan air minum,  
(b)   Memperoleh  pendapatan yang wajar agar perusahaan mampu mengembangkan diri sesuai dengan fungsinya,  
(c) Menyelenggarakan pemanfaatan umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat.  
PDAM dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk mencukupi kebutuhan air bersih yang layak dikonsumsi. Karena air tanah di perkotaan pada umumnya telah tercemar. Penggunaan air tanah secara berlebihan telah menurunkan permukaan air tanah dan intrusi air laut, yang mengakibatkan menurunnya kualitas air tanah. Karena pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka hal yang wajar jika sektor  air bersih mendapatkan   prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.   Penanganan akan pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dengan   berbagai cara, disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada. Di daerah perkotaan,sistem penyediaan air bersih dilakukan dengan sistem perpipaan dan non perpipaan.Sistem perpipaan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan sistem non perpipaan dikelola oleh masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Masalah air bersih  dan pencemaran pada akhimya menimbulkan dampak ekonomi yang besar yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen akhir. Dari sudut   pandang   ekonomi,fenomena   tersebut mengindikasikan bahwa dewasa ini air bersih bukan lagi merupakan barang bebas (free good), tetapi sudah menjadi barang ekonomi (economic good),sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan. Konsep air sebagai barang ekonomi merupakan salah satu prinsip dasar dari pengelolaan air,selain   keadilan (equity) dan keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability).
Penyediaan air bersih di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi jika mengacu   pada Undang-Undang   dasar 1945  pasal 33 ayat 2 jelas–jelas dikatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal tersebut sebagai sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah usaha berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain, justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih  tersebut. Akan tetapi dalam suatu perusahaan kemungkinan terjadi suatu permasalahan antara pemilik PDAM dengan konsumen (pengguna air bersih) tersebut. Dalam hal ini akan dibahas mengenai kasus yang terjadi dalam pasar monopoli khususnya perusahaan PDAM yaitu  saatnya mengakhiri monopoli penyediaan air bersih oleh PDAM.

Berdasarkan data yang ada misalnya Perusahaan Daerah Air Minum di beberapa kota besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti PDAM kota Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yangada, PDAM Jaya kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah   lebih   parah   baru   sekitar   30%   warganya   yang   terjangkau   instalasi PDAM. Kewenangan PDAM yang luar biasa besar dalam menentukan tarifair bersih, serta keberadaannya yang tanpa pesaing menimbulkan berbagai konsekuensi yang   negatif   diantaranya  adalah   kecenderungan   salah kelola (mis manajemen),   inefisiensi,   hilang   atau   berkurangnya   kesejahteraan konsumen (dead weight loss), memburuknya kondisi makroekonomi akibat output real yang jauh dibawah potential output. Hal ini kongruen dengan teori-teori tentang struktur pasar.Penyebab   masalah   pada   perusahaan   PDAM   yang   pertama   adalah masalah mismanajemen, dalam kasus PDAM ini terbukti benar bahwa sebuah struktur pasar yang monopoli cenderung inefisien dan selalu menimbulkan masalah-masalah   ekonomi   biaya   tinggi   (high   cost   economy).
Mayoritas PDAM di Indonesia terlilit dengan sebuah masalah yang sama hutang yang bertumpuk,   tenaga   kerja   yang   tidak   efisien   antara   jumlah   dan produktifitasnya, serta problem KKN yang menjangkitinya. Sebagai contoh berdasarkan data PERPAMSI (Persatuan  Perusahaan   Air Minum  SeluruhIndonesia), total hutang PDAM yang diwadahi PERPAMSI pada tahun 2004mencapai Rp. 4,3 Triliun. Hutang tersebut sebagian besar berasal dari World Bank  dan   Asian  Development   Bank.  Kita   ambil  kasus   misalnya  PDAM Padang Sumatera Barat, utangnya mencapai 56,8 M dan tiap tahun masih merugi, PDAM kota bekasi memiliki hutang Rp.58 M dengan total assetnya hanya Rp.56 M, PDAM kota Bandung Rp. 300 M, dan yang paling fantastis adalah PAM Jaya yang berjibun hutang sekitar Rp. 1,7 trilyun. PDAM juga punya budaya yang sama dengan beberapa perusahaan negara lain yang bersifat monopoli semisal PLN yaitu perusahaan pencetak rugi. Meski ada beberapa PDAM yang sudah bisa membukukan laba, namun jumlahnya   sangat   kecil   dibandingkan   dengan   PDAM   lainnya   yang   rugi.Kerugian   ini   disebabkan   oleh   salah   kelola   (mismanajemen).   Contohnya adalah di tempat dimana penulis tinggal, Kabupaten Tangerang, PDAM TKRpernah   diberitakan   merugi  sampai   Rp.30 Milyar akibat   mismanajemen,lantaran banyak kontrak kerjasamanya yang tidak benar sehingga banyak membeli   barang   yang   asal   beli   demi   proyek   yang   sebenarnya   tidak dibutuhkan. Akibatnya jelas uang terus berhambur keluar sedangkan barang-barang bertumpuk di gudang dan halaman kantor. PAM Jaya juga akhir-akhir ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta karena setelah bekerjasama denganpihak konsorsium asing juga tak kunjung membaik kinerjanya bahkan masihsering merugi. Disisi yang lain, PDAM sering menjadi “sapi perah” para pejabat lokal untuk mengisi pundit-pundit pribadi maupun kelompok politiknya. Halini disebabkan urusan yang terkait dengan PDAM diatur sendiri-sendiri olehmasing-masing   daerah   melalui   PERDA   dan   sebagian   besar   penunjukkan .
Direkturnya  ditunjuk oleh  Bupati/Walikota  sehingga  menimbulkan  politik balas   budi.   Tak   heran   apabila   sejumlah   kasus   korupsi   di   daerah   seringmenyeret-nyeret PDAM sebagai biang keladinya. Itu yang jelas-jelas mencuatke permukaan karena kontrol masyarakat kuat. Sedangkan yang masih belumterungkap juga banyak karena fungsi pengawasan masyarakat dan dunia persmasih   lemah   di   daerah-daerah,   apalagi   di   luar   jawa,   sehingga   kasuspenggunaan  uang PDAM   untuk  kepentingan-kepentingan diluar bisnisnyamasih tertimbun. Permasalahan ketiga adalah pada kualitas penyediaan air bersih yangasal-asalan. Ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang dimilikioleh PDAM. PDAM  mengeksploitasi   pasar   dalam   rangka   mencapai   labamaksimum   yang   notabene   tak   pernah   tercapai   secara   akuntansi   melaluipengaturan output dan harga. Karena konsumen dalam hal ini masyarakat takpunya pilihan lain penyedia fasilitas yang ada maka mau tak mau merekamengikuti apa maunya PDAM. Dan mereka tak bisa melawan sebab, airadalah kebutuhan pokok setiap manusia, bahkan ada yang mengatakan bahwakehidupan adalah air. Jadilah harga yang ada di pasar adalah harga yang takwajar.   Jika  ada   tekanan   publik   untuk   perubahan   harga  maka  pasti   akanberakibat pada layanan  yang   terhambat  seperti baru-baru ini   kasus   yangmenimpa daerah Jakarta Utara dimana air PDAM tak mengalir hampir 1bulan.   Tak   pernah   ada   jaminan   bahwa   air   PDAM   mengalir   terus   tanpagangguan dan sudah menjadi jamak bahwa air yang dialirkan melalui pipa-pipa PDAM harus dimaklumi jika pagi hari menetes kecil.Sumber daya air mempunyai karakteristik yang khusus, selain sebagaibarang yang bersifat kultural karena tingkat pemanfataan yang berkembangsesuai   dengan   tingkat   perkembangan   masyarakat,   juga   sebagai   barangkebutuhan   pokok   yang   vital   bagi   kehidupan   masyarakat.   Pertambahanpenduduk yang cepat dan terbatasnya jumlah sumber daya air menambahkelangkaan   (sifat   ekonomis)   dan   vitalitas   air   tersebut,   serta   memberikanatribut air sebagai barang publik yang makin kuat. Pada aspek lain, yaituaspek ekologi meningkatnya penggunaan air pada banyak kasus secara relatif menurunkan daya dukung lingkungan. Konsumsi yang berlebihan cenderung akan merusak keselarasan lingkungan. Di sisi lain  penetapan harga yang bersifat  subsidi berdasarkan peraturan daerah (PERDA) terhadap harga air baku,  membuat konsumsi masyarakat terhadap air baku cenderung  boros karena harga yang terjadi tidak menunjukkan nilai ekonomis yang sebenarnya (terlalu   murah).  Hal   ini   merupakan   eksternalitas   yang   harus   ditanggung masyarakat secara umum.

Opini
Berdasarkan kasus yang diberitakan di atas hal-hal yang menyebabkan PDAM mengalami kerugian dan sering mendapatkan keluhan dari para warga adalah (1) masalah mismanajemen, hal ini mengakibatkan struktur pasar   yang   monopoli   cenderung   inefisien   sehingga   menimbulkan   masalah-masalah  ekonomi   biaya  menjadi   tinggi. Secara   ekonomi   struktur   pasar  tidak berubah karena tidak menambah pemain baru, yang ada adalah investor barumasuk   dalam   PDAM.   Ini   yang   justru   akan   menambah   keruwetan   dan   bisa memunculkan   dugaan   PDAM   tergadai   oleh   pihak   asing.   (2)   PDAM   sering menjadi “sapi  perah”  para  pejabat  lokal   untuk   mengisi   pundit-pundit   pribadi maupun kelompok politiknya. Dalam arti banyak para pejabat yang melakukan tindak korupsi dalam penanganan dana PDAM. (3) Kualitas penyediaan air bersih yang asal-asalan, ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang dimiliki oleh PDAM. Hal ini yang paling banyak dikeluhkan para warga, karena air itu sangat   penting   dan   bermnafaat   bagi   para   warga   dan   merupakan   indicator kesehatan yang paling utama. Dalam pernyataan di atas juga disebutkan banyak PDAM yang terlilit hutang,   hal   ini   disebabkan   karena   adanya  penetapan   harga   baku   oleh   pihak monopolis, yang kemungkinan besar tidak dapat menutup biaya operasional. Olehkarena itu penetapan harga baku hendaknya disesuaikan dengan nilai ekonomisperolehannya.  Agar   terjadi pemanfaatan sumber   daya   air secara  optimal   danefisiensi konsumsi air.Solusi   yang   harus   mulai   dipikirkan   adalah   mengakhiri   hak   monopoli PDAM dalam pengelolaan air bersih di Indonesia. Sudah saatnya kita memulaili beralisasi pasar sumberdaya air bersih untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat yang paling pokok. Apabila perusahaan memiliki kemampuan control sumber faktor produksi, baik berupa sumber daya alam, sumber daya manusia,dan  lokasi  produksi maka berbagai hambatan teknis  akan  cepat   diselesaikan.Selain itu juga terdapat sebuah penelitian yang menyarankan untuk melakukanfull cost pricing jangka pendek sebagai aspirasi kreditor dijadikan sebagai cara
Melakukan perbaikan manajerial untuk menyelesaikan masalah keuntungan yangmemburuk   atau   kerugian   yang   meningkat   bersama-sama   dengan   perbaikanmanajerial yang lain seperti produktivitas input, mengurangi tingkat kehilanganair, berpindah menuju pasar yang lebih kompetitif, atau merger.Sudah saatnya pemerintah untuk lebih cepat dalam menanggapi masalah yang terjadi dalam PDAM saat ini, dengan lebih meningkatkan pelayanan kualitasair bersih agar dapat memuaskan pelanggan dan PDAM juga mendapatkan balasjasanya sehingga PDAM  lebih   cepat   dalam   meningkatkan   kinerjanya.   Dalamjangka   panjang   dapat   dilakukan   untuk   pengembangan   pipa   distribusi   atau perbaikan pipa, khususnya pada daerah yang belum terjangkau oleh air bersih.

Rabu, 06 April 2016

PELANGGARAN HAK CIPTA-PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK


TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PELANGGARAN HAK CIPTA




Disusun oleh :
TITAN HERDIANTO
2A214790
2EB30

Dosen : Widiyarsih


UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK
Pada awal tahun 2012 lalu kita dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs file sharing terbesar, yakni Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan (piracy), karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal yang salah satunya berupa perangkat lunak (software). Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di dunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.
Kasus Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (PROTECT IP Act) yang mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.
Opini : 
Dari segi hukum Indonesia pun termasuk dalam pasal 25 UU ITE yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
UU yang dilanggar dan sanksi:
Bentuk pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
   Solusi:
Berikut beberapa solusi untuk menangani maraknya pelanggaran pembajakan perangkat lunak:
1)      Penggunaan software open source yang bisa didapatkan dengan gratis.
2)      Perlunya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
3)      Masyarakat pengguna komputer juga harus sadar kalau memakai perangkat lunak bajakan maka kemungkinan komputernya untuk terkena virus akan lebih besar. Perangkat lunak bajakan yang ada di internet mungkin patut dicurigai, karena mungkin saja orang yang membajak perangkat lunak tersebut telah menyisipkan virus di perangkat lunak bajakan yang kitadownload di internet.
4)      Pemberian sanksi yang tegas kepada para penjual perangkat lunak bajakan supaya mereka jera.
5)      Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.

Minggu, 17 Januari 2016

Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

TUGAS SOFTKILL
PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL


Disusun Oleh
Nama: Titan Herdianto
Kelas: 2EB30
Npm: 2A214790



AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul : “PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL” .Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. 

Dengan segala keterbatasan, saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini. 



Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada : 

1. Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma. 

2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya. 

3. Pengurus Koperasi RT 001/RW 010 Kelurahan Aren Jaya

Akhir kata saya mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. 








Bekasi, 17 Januari 2016



                                                                                                                Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii

BAB 1 PENDAHULUAN.. 1
1.1 Latar Belakang. 1

BAB 2 LANDASAN TEORI. 2
2.1 Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia. 2
2.2 Pengertian Koperasi 2
2.3 Konsep Koperasi 3
2.4 Prinsip dan Peranan Koperasi 3

BAB 3 PEMBAHASAN.. 4
3.1 Pembentukan Koperasi 4
3.2 Organisasi dan Pengelolaan Koperasi 4
3.3 Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi 5
3.4 Dampak Perilaku terhadapan Pertumbuhan Ekonomi 6
3.5 Aspek-Aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi 7
3.6 Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional 8
3.7 Konsepsi Pengembangan Koperasi 8

BAB 4 PENUTUP. 10
4.1 Kesimpulan. 10

DAFTAR PUSTAKA.. 11

BAB 1 PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang


Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh Negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro daninformal.Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan.
Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia.Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barangterutama di negara-negaraberkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.


BAB 2 LANDASAN TEORI


2.1 Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia


  • Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
  • Gerakan Koperasi (1) adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
  • Gerakan Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).

2.2 Pengertian Koperasi


Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Kedua peranan koperasi ini tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis, untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung jawab jika perkumpulan tersebut menderita kerugian. Begitu juga sebaliknya, para anggota secara bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika usaha perkumpulan tersebut maju.
Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerja sama,dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa mementingkan kepentingan sendiri melainkan selalu mementingkan kesejahteraan bersama. Dalam membagi hasil karya, masing-masing anggota menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

2.3 Konsep Koperasi


Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

2.4 Prinsip dan Peranan Koperasi


Prinsip koperasi antara lain:
  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
  • Memegang teguh prinsip kemandirian.
Fungsi dan peran koperasi yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokongannya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



BAB 3 PEMBAHASAN


3.1 Pembentukan Koperasi


Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri dengan;
  • Akta pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu diantaranya bermaterai.
  • Berita acara rapat pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Setelah pejabat koperasi setempat menerima surat permohonan tersebut, ia akan memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian diberikan kepada pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat untuk hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.

3.2 Organisasi dan Pengelolaan Koperasi


Koperasi merupakan organisasi yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Dalam sejarahnya, koperasi memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian masyarakat. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggota di atas pencarian keuntungan, koperasi terus tumbuh dan berkembang di indonesia. Di indonesia, koperasi memiliki berbagai macam bidang usaha, antara lain:
  • Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
  • Koperasi produsen merupakan koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang. Misalnya: koperasi kerajinan rakyat, koperasi perkebunan,dan koperasi peternakan.
  • Koperasi simpan pinjam (KSP) merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Misalnya: KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan.

  • Koperasi jasa, merupakan koperasi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya: koperasi jasa usaha angkutan, koperasi usaha wartel.
  • Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya: koperasi pemasaran susu sapi yang dijalankan oleh para peternak sapi, koperasi pemasaran barang elektronik beranggotakan pedagang barang-barang elektronik.
  • Koperasi serba usaha, merupakan koperasi yang usahanya bermacam-macam, baik di bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.

3.3 Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi


Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :

  • Untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
  • Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
  • Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
  • Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
  • Untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
  • Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi. pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.

3.4 Dampak Perilaku terhadapan Pertumbuhan Ekonomi


A.    Dampak Mikro dari suatu Koperasi
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
  • Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
  • Melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B.     Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
  • Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
  • Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.


  • Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
  • Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
  • Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
  • Diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
  • Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
  • Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
  • Transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
  • Pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

3.5 Aspek-Aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi


Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri. Antara lain :
  • Sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
  • Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
  • Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.

3.6 Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional


Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
  • Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
  • Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
  • Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.


3.7 Konsepsi Pengembangan Koperasi


Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas :
  • Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
  • Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :
  • Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
  • Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
  • Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen.
  • Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi.
  • Keringanan pembebasan pajak.
  • Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk .kasus-kasus tertentu.
  • Struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.


BAB 4 PENUTUP


4.1 Kesimpulan


Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama.Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau kabupaten dan kota agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.



DAFTAR PUSTAKA



https://feizal29.wordpress.com/2015/01/30/perilaku-gerakan-koperasi-indonesia/
http://dewikhamalarizkiani.blogspot.co.id/2013/03/koperasi-membantu-perekonomian.html