TUGAS SOFTKILL
PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Disusun Oleh
Nama: Titan Herdianto
Kelas: 2EB30
Npm: 2A214790
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang
dilimpahkan-Nya, saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul : “PERANAN
GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL” .Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat
dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang
S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, saya sepenuhnya
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,
baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu,
dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun
dari semua pihak khususnya para pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan
penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis
atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima
kasih kepada :
1. Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata
kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah
mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
3. Pengurus Koperasi RT 001/RW 010 Kelurahan Aren Jaya
Akhir kata saya mengharapkan semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 17
Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
BAB 2 LANDASAN TEORI
2.1 Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia
2.2 Pengertian Koperasi
2.3 Konsep Koperasi
2.4 Prinsip dan Peranan Koperasi
BAB 3 PEMBAHASAN
3.1 Pembentukan Koperasi
3.2 Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
3.3 Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan
Ekonomi
3.4 Dampak Perilaku terhadapan Pertumbuhan Ekonomi
3.5 Aspek-Aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
3.6 Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
3.7 Konsepsi Pengembangan Koperasi
BAB 4 PENUTUP
4.1 Kesimpulan
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di
Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan
koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor
Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi
struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh Negara industri di Barat,
upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas
sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro
daninformal.Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama
disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai
lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan.
Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada
referensi dari pengalaman dunia.Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia
adalah sistem pengadaan dan distribusi barangterutama di negara-negaraberkembang
“user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus
dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.
BAB 2 LANDASAN TEORI
2.1
Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia
- Gerakan
koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
- Gerakan
Koperasi (1) adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik
sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang
pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini.
(Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
- Gerakan
Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
2.2
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang
berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan menyejahterakan dan mempertinggi
kualitas kehidupan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Kedua peranan koperasi ini tetap
mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan
masyarakat umum. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis, untuk
permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang
digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota
secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung jawab jika perkumpulan
tersebut menderita kerugian. Begitu juga sebaliknya, para anggota secara
bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika
usaha perkumpulan tersebut maju.
Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 atas asas
kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran,
semangat bekerja sama,dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya
tanpa mementingkan kepentingan sendiri melainkan selalu mementingkan
kesejahteraan bersama. Dalam membagi hasil karya, masing-masing anggota
menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan
dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
2.3
Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari
koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang
bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua
konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
2.4
Prinsip dan Peranan Koperasi
Prinsip koperasi antara lain:
- Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
- Memegang
teguh prinsip kemandirian.
Fungsi dan peran koperasi yaitu:
- Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokongannya.
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB 3 PEMBAHASAN
3.1
Pembentukan Koperasi
Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya
20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi
sekunder. Para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara
tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri dengan;
- Akta
pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu
diantaranya bermaterai.
- Berita
acara rapat pembentukan.
- Surat bukti
penyetoran modal.
- Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
Setelah pejabat koperasi setempat menerima surat
permohonan tersebut, ia akan memberikan surat tanda penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian diberikan kepada
pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat untuk
hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian
koperasi.
3.2
Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Koperasi merupakan organisasi yang tak terpisahkan dari
perekonomian Indonesia. Dalam sejarahnya, koperasi memiliki peran yang sangat
besar dalam pembangunan perekonomian masyarakat. Karena tujuannya yang
mengutamakan kesejahteraan anggota di atas pencarian keuntungan, koperasi terus
tumbuh dan berkembang di indonesia. Di indonesia, koperasi memiliki berbagai
macam bidang usaha, antara lain:
- Koperasi
konsumen merupakan koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari
bagi anggotanya.
- Koperasi produsen
merupakan koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang.
Misalnya: koperasi kerajinan rakyat, koperasi perkebunan,dan koperasi
peternakan.
- Koperasi
simpan pinjam (KSP) merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan
pinjam. Misalnya: KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan,
KSP dengan anggota karyawan.
- Koperasi
jasa, merupakan koperasi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya:
koperasi jasa usaha angkutan, koperasi usaha wartel.
- Koperasi
pemasaran merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya: koperasi
pemasaran susu sapi yang dijalankan oleh para peternak sapi, koperasi
pemasaran barang elektronik beranggotakan pedagang barang-barang
elektronik.
- Koperasi
serba usaha, merupakan koperasi yang usahanya bermacam-macam, baik di
bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.
3.3
Perilaku Gerakan Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan
salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya,
serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang. Secara khusus,
kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
- Untuk
memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakasa.
- Untuk
meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha
yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan
pemanfaatan kredit secara sehat.
- Untuk
memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi
dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
- Untuk
meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan
lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
- Untuk
memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang
seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
- Untuk
membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang
agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi
memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum
atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril
dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia
dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang
bersangkutan. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan
sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi. Kebijakan itu perlu
selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi
dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan
jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi. pemerintah yang
bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti
organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan
tindakan-tindakan pada umumnya.
3.4
Dampak Perilaku terhadapan Pertumbuhan Ekonomi
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota
dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan
koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut
diterima oleh anggota dapat :
- Menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
- Melakukan
diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann
organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada
perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi;
pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh
persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan
meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
- Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang
berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi
secara demokratis.
- Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam
proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur
social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat
mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
- Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara
efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan
“miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses
integrasi ekonomi dan social.
- Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
ekonomi :
- Perubahan
secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang
semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh
kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
- Diversivikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan
mentah.
- Peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan
pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
- Peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui
pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
- Transformasi
secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan
dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian
kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
- Pengembangan
pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan
persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling
membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai
barang dan jasa.
3.5
Aspek-Aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri. Antara
lain :
- Sistem
perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik
Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
- Sistem
perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik
Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
- Sistem
perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau
denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan
pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk
perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan
atas berbagai proses pembangunan.
3.6
Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang
mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran
akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
- Koperasi
sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau
mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam
rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
- Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan
mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para
anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan
dengan pembangunan.
- Koperasi
diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
3.7
Konsepsi Pengembangan Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat
umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara
bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri
atas :
- Penggabungan-penggabungan
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan
kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan
budaya Negara-negara yang bersangkutan.
- Menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan
koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat
instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi
pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat
diuraikan sbb :
- Peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi
perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan
gerakan koperasi.
- Fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang
yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan
pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
- Fasilitas
menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen.
- Perlakuan
yang sama atau yang bersifat preferensi.
- Keringanan
pembebasan pajak.
- Bantuan-bantuan
keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk .kasus-kasus
tertentu.
- Struktur-stuktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya.
BAB 4 PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama.Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.Dalam hal ini konsolidasi potensi
keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan
teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi.Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat
untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau kabupaten dan kota agar
menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah
(masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana
pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan
secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya
para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang
kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang
berkaitan dengan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
https://feizal29.wordpress.com/2015/01/30/perilaku-gerakan-koperasi-indonesia/